Mengundang kerumunan, pelaksanaan balap burung merpati dan sabung ayam di dua lokasi yang berbeda, Minggu 20 Juni 2021, dibubarkan polisi. Saat ini dua kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Jember.
Kasat Sabhara Polres Jember, AKP Eko Basuki Senin siang menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan bahwa sedang terjadi kerumunan di acara sabung ayam di Desa Umbulrejo Kecamatan Umbulsari. Kemudian juga menyusul informasi lain bahwa sedang ada lomba balap burung merpati di Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger.
Mengingat saat ini masih pandemi covid-19, Tim Alap-alap mendatangi lokasi balap merpati dan sabung ayam sekaligus membuabarkannya. Dari TKP Sabung Ayam, polisi mengamankan barang bukti berupa kandang ayam 7 Buah, 3 buah terpal, 1 buah karpet, 2 buah ban karet, 5 buah buku rekap, 2 buah jam dinding, 2 buah lampu dan sebuah timba. Sementara dari TKP Balap Merpati, mengamankan 19 unit sepeda motor, 19 ekor burung merpati, sebuah tas, 2 unit HT, uang 160 ribu rupiah.
Pembubaran dua acara tersebut dilakukan karena saat ini masih situasi pandemi covid-19. Eko mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, salah satunya tidak berkerumun guna memutus penyebaran covid-19. Terlebih di Jember ada pasien covid-19 tanpa gejala yang meninggal dunia.
Lebih jauh Eko menjelaskan, Tim Alap-alap dalam penindakan tersebut hanya sebatas membantu. Sehingga untuk proses lebih lanjut menjadi kewenangan Satrteskrim Polres Jember. Seluruh barang bukti yang disita dari TKP diserahkan ke Satreskrim.
(835 views)