Ketua DPRD Jember Nilai Terjadi Kekosongan Ratusan Jabatan Di Pemkab Dalam Sepekan Terakhir

Bupati harus mengeluarkan SK baru jika ingin memperpanjang masa jabatan pelaksana tugas, atau langsung melantik pejabat definitif dengan seijin mendagri. Demikian disampaikan ketua DPRD Jember Itqon Syauqi Sabtu siang.

Menurut Itqon, dirinya sudah berkonsultasi dengan biro pemerintahan pemprov Jawa Timur. Disampaikan bawa sesuai SE BKN nomor 2 tahun 2019, tegas menyebutkan masa jabatan plt paling lama 3 bulan, dan bisa diperpanjang lagi 3 bulan. Artinya tidak masuk akal jika SK plt yang sudah ada bisa berlaku langsung selama 6 bulan tanpa ada SK perpanjangan.

Dengan kondisi ini lanjut Itqon, maka sebenarnya dalam sepekan terakhir sejak SK Plt pertama habis masa berlakunya, maka terjadi kekosongan hampir seribu jabatan. Sebab bupati tidak mengeluarkan SK perpanjangan Plt, karena memiliki tafsir bahwa SK sebelumnya berlaku 6 bulan. Sehingga wajar jika saat ini banyak pejabat yang ragu untuk mengeksekusi progam, karena masih ragu terhadap legalitasnya.

Menurut Itqon bupati memiliki 2 opsi sebagai solusinya. Pertama mengeluarkan SK perpanjangan Plt, atau langsung melantik pejabar definitif dengan seijin mendagri. Opsi kedua tersebut jika bisa terlaksana menurut Itqon jauh lebih baik. Bahkan DPRD siap mendampingi bupati, untuk mendesak ijin ke mendagri jika memang dibutuhkan.

(794 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.