Diduga kuat mencuri ponsel milik tamu hotel, seorang satpam salah satu hotel di Kecamatan Sumbersari, berinisial LP warga Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari, Jumat sore ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumbersari.
Kapolsek Sumbersari, AKP Sugeng Piyanto menceritakan, awalnya pada 30 Mei 2021 lalu, korban bernama Hardiyanto mengantar seorang tamu ke hotel. Sambil menunggu tamu hotel keluar hotel, korban beristirahat di ruang securyty.
Selang 15 menit kemudian, tamu korban keluar dan langsung keluar meninggalkan hotel. Sesampainya di rumah, korban menyadari ponselnya yang seharga 2,5 juta rupiah tertinggal di ruang security hotel.
Saat itu juga korban langsung kembali ke hotel, namun ternyata ponselnya sudah tidak ada di ruang security. Merasa ponselnya dicuri akhirnya korban melapor ke Mapolsek Sumbersari.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap tersangka LP. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti ponsel milik korban yang sudah diganti kartu sim.
Saat diinterogasi LP mengaku tidak mencuri hp korban namun menemukannya. Kemudian dipakai untuk pribadi tanpa mencoba menghubungi pemiliknya. Akibat perbuatannya LP dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
(783 views)