Dua wartawan abal-abal di Kabupaten Jember berinisial ME dan MA ditangkap Satreskrim Polres Jember. Mereka ditangkap usai memeras warga berinisial DN dengan cara meminta uang 17 juta rupiah.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan menceritakan, awalnya ME dan MA, berada di salah satu hotel di Kabupaten Jember. Saat melihat korban DN sedang keluar dari dalam mobil bersama perempuan, ME dan MA langsung membuntuti korban.
Selanjutnya ME dan MA mengancam akan memberikan DN jika tidak menyerahkan uang sebesar 17 juta rupiah. Merasa dipaksa, akhirnya DN menyerahkan uang sebesar satu juta rupiah. Atas kejadian tersebut DN melapor ke Mapolres Jember.
Lebih jauh Bagus menjelaskan, selain tersangka ME dan MA masih ada dua tersangka lainnya berinisial SS dan AG. Tersangka dijerat 368 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 369 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
(790 views)