Bupati Pastikan Tidak Ada Perpanjangan Jabatan Plt

Bupati Jember Hendy Siswanto dipastikan tidak akan mengeluarkan lagi SK Plt, tetapi akan langsung melakukan pelantikan pejabat definitif. Demikian disampaikan plt kepala BKPSDM Sukowinarno.

Suko menjelaskan, dalam surat edaran BKN memang menyebutkan masa jabatan Plt maksimal 3 bulan, dan bisa diperpanjang satu kali selama 3 bulan. Tetapi dalam SK plt yang dikeluarkan oleh bupati beberapa waktu lalu tidak menyebutkan jangka waktunya.

Sehingga ketika dilakukan rapat koordinasi antara bupati dan seluruh kepala OPD bersama KASN Kamis siang hingga malam kemarin, disampaikan tidak perlu ada sk plt lagi, tetapi bisa langsung mengangkat pejabat definitif.

Seperti disampaikan bupati lanjut Suko, saat ini proses administrasi sedang dilakukan dengan pendampingan KASN, dan ditargetkan paling lambat pekan depan sudah bisa selesai.

Diberitakan sebelumnya komisi ASN sejak Rabu lalu berada di Jember, salahsatunya untuk melakukan pendampingan penataan birokrasi. Menurut bupati pendampingan ini perlu dilakukan, agar tidak terjadi lagi kesalahan seperri tahun-tahun sebelumnya.

(855 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.