Petuga gabungan Satreskrim dan Tim Alap-alap Sat Sabhara Polres Jember, Minggu siang menggerebek arena judi sabung ayam, di pasar burung Kecamatan Rambipuji. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 39 unit sepeda motor dan 12 orang.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan menceritakan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah karena pasar burung kerap dijadikan arena judi ayam. Berbekal informasi tersebut, Satreskrim bersama Tim Alap-alap Polres Jember mendatangi TKP melakukan penggerebekan.
Melihat kedatangan petugas, puluhan orang yang berada di TKP lari kocar-kacir. Meski demikian 12 orang diantaranya dan 39 sepeda motor berhasi diamankan. Karena masih proses penyelidikan, 39 motor tersebut belum diketahui yang mana yang terlibat dalam perjudian dan milik masyarakat.
Begitu juga dengan 12 orang yang diamankan juga belum tentu terlibat, karena bisa saja mereka adalah pengunjung pasar burung yang kebetulan berada di tempat judi sabung ayam saat penggerebekan.
(792 views)