Lima Calon Jamaah Haji Jember Meninggal Dunia

Lima dari total 1822 calon jamaah haji Kabupaten Jember meninggal dunia. Ahli waris dari lima jamaah tersebut sudah mengurus pembatalan dan pelimpahan kepada ahli waris.
Kasi Haji dan Umrah Kemenag Jember, Ahmad Thalabi kepada sejumlah wartawan menjelaskan, dari lima calon jamaah haji itu di antaranya satu meninggal sebelum melakukan pelunasan dan empat jamaah lain meninggal setelah batal berangkat tahun 2020 lalu. Lima calon jamaah haji diketahui meninggal dunia, diketahui setelah ahli warisnya memberitahukan dan mengurus pelimpahan ke Kemenag.
Sebab sesuai aturan yang baru, calon jamaah haji yang meninggal dunia sebelum keberangkatan, ahli waris bisa mengajukan dua hal. Yang pertama ahli waris membatalkan dan bisa mengambil uang yang sudah disetorkan dan yang kedua ahli waris bisa memilih tidak membatalkan, namun kursinya bisa dilimpahkan kepada ahli waris.
Lebih lanjut Thalabi menjelaskan, ahli waris yang mendapat pelimpahan dari calon jamaah yang meninggal bisa langsung berangkat berdasarkan jadwal keberangkatan calon jamaah yang meninggal itu. Karena itulah, proses pelimpahan kepada ahli waris ini tidak bisa dilakukan di tingkat kabupaten untuk menghindari fitnah.

(936 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.