Sebanyak 1.822 calon jamaah haji di Kabupaten Jember dipastikan batal berangkat ke tanah suci tahun ini. Demikian yang disampaikan Kasi Haji dan Umrah Kemenag Jember, Ahmad Thalabi.
Menurut Thalabi, Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M. Dengan keputusan tersebut artinya ada 1.822 calon jamaah haji di Kabupaten Jember yang batal berangkat. Jamaah yang batal berangkat tahun ini estimasi diberangkatkan pada tahun 2022 mendatang.
Terkait pembatalan pemberangkatan haji tahun ini lanjut Thalabi, nantinya akan ada tim advokasi haji dari pusat yang akan memberikan sosialisasi serta pemahaman kepada masyarakat. Dalam forum tersebut selain mengundang pemerintah daerah, juga akan mengundang ormas islam, MUI, KBIH dan KUA.
Lebih lanjut Thalabi menjelaskan, calon jamaah haji yang sudah melakukan pelunasan pada tahun 2020 kemarin, namun meninggal dunia sebelum pemberangkatan pada tahun 2022, kuotanya tidak otomatis hangus. Namun, kouta tersebut bisa dialihkan kepada ahli waris yang bersangkutan.
(740 views)