DPRD Minta Bupati Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi minta bupati segera menindaklanjuti, rekomendasi badan pemeriksa keuangan BPK RI, yang tertuang dalam laporan hadil.pemeriksaan keuangan tabun anggaran 2020 lalu. Sebab dengan predikat tidak wajar, tentu banyak rekomendasi yang harus dilakukan.

Itqon menjelaskan, sesuai undang-undang nomor 15 tahun 2004, rekomwndasi BPK wajib dilaksanakan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Padahal rekomendasi BPK tahun 2019 lalu saja masih ada yang belum dilaksanakan oleh bupati sebelumnya.

Meski LHP yang saat ini turun merupakan pemeriksaan keuangan tahun 2020 lalu yang dilaksanakan oleh bupati sebelumnya, Itqon berharap bupati Hendy Siswanto segera menindaklanjutinya. Sebab kepatuhan merupakan salahsatu indikator agar tahun depan Jember mendapat predikat lebih baik dari BPK RI.

Sementara pakar komunikasi Unej Mohammad Iqbal menilai, setidaknya ada 5 catatan BPK yang berpotensi pidana. Diantaranya 202 milyar atas belanja barang dan jasa, dan 107 milyar laporan kas yang tidak sesuai standart akutansi pemerintahan. Selain itu juga ada 3 poin lain yang jelas menimbulkan kerugian negara, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

(704 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.