Tangkap Pengedar, Polisi Amankan 5000 Butir Okerbaya

Seorang pengedar obat keras berbahaya berinisial TP, warga Desa Glagahwero Kecamatan Kalisat, Senin sore ditangkap Tim panglima Satresnarkoba Polres Jember. Dari tangan TP polisi menyita barang bukti 5000 butir okerbaya.

Kepala Urusan Pembinaan dan Operasi atau KBP Satresnarkoba Polres Jember, Ipda Edi Santoso menceritakan, awalnya Satresnarkoba Polres Jember,  menerima laporan warga Kecamatan Kalisat, yang merasa resah dengan maraknya perdaran okerbaya di lingkungan mereka. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pengedarnya berinisial TP warga Desa Glagahwero Kecamatan Kalisat.

Beberapa kali polisi mendatangi rumah TP, namun TP selalu tidak. Selasa sore diketahui TP sedang menunggu pelanggannya di salah satu warung makan di Kecamatan Arjasa. Tidak ingin kehilangan buruannya, Satresnarkoba Polres Jember langsung meluncur menangkap TP.

Setelah digeledah, polisi menemukan beberapa 5000 butir okerbaya yang disimpan di dalam sebuah tas, satu unit ponsel, dan uang diduga hasil penjualan sebesar 300 ribu rupiah.

Lebih lanjut Edi menjelaskan, saat ini Satresnarkoba Polres Jember masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap dari mana TP mendapat barang haram itu. Akibat perbuatannya, TP dijerat pasal 196 dan 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maskimal 20 tahun penjara.

(707 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.