Diduga kuat melakukan pengeroyokan terhadap PYR dan IAH warga Desa Seputih Kecamatan Mayang, lima pemuda asal Mayang dan Mumbulsari, Jumat sore ditangkap Unit Reskrim Polsek Mayang. Dari hasil pemeriksaan, diduga kuat saat melakukan pengeroyokan, pelaku dalam keadaan mabuk.Kapolsek Mayang Iptu Bejul Nasution menceritakan, aksi pengeroyokan itu terjadi pada hari Selasa 25 Mei 2021 lalu, saat tersangka berinisial AW, HRP, P, dan S keempatnya warga Kecamatan Mumbulsari, menggelar pesta miras bersama dengan KA dan RA warga Desa Seputih Kecamatan Mayang disalah satu tempat cucian sepeda motor milik RA. Usai pesta miras, tersangka KA dan AW pindah lokasi ke salah satu pembibitan pohon yang berada di Dusun Tetelan Desa Seputih.Sesampainya di lokasi pembibitan, ke enam tersangka diperhatikan oleh korban berinisial PYR dan yang masih di bawah umur. Diduga tidak terima diperhatikan, akhirnya ke KA dan AW mengeroyok PYR. Kemudian IAH datang membantu PYR hingga membuat KA dan AW melarikan diri.Selang beberapa menit kemudian, KA dan AW kembali mendatangi korban bersama empat tersangka lainnya. Pada saat itulah, ke enam tersangka mengeroyok PYR dan IAH. Akibat kejadian tersebut PYR didiagnosa mengalami gegar otak ringan, sementara IAH mengalami luka ringan……… BejulLebih lanjut Bejul menjelaskan, pasca kejadian tersebut pihaknya berhasil menangkap lima orang tersangka, sementara satu tersangka lainnya masih DPO. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
(871 views)