Polisi Tetapkan Empat Tersangka Dalam Enam Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

Sejak bulan Desember 2020 hingga Mei 2021, Polres Jember menindaklanjuti enam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Dari enam kasus itu polisi menetapkan empat orang tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, beberapa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang ditindaklanjuti Polres Jember di antaranya. Yang pertama dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam aksi unjuk rasa bela kiai yang terjadi pada bulan Desember 2020. Dalam aksi yang mengundang 500 orang massa ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang bertindak sebagai korlap.Kasus ini sudh sudah dinyatakan p21 oleh Kejaksaan Negeri Jember.

Kedua kasus palanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Kecamatan Bangsalsari yang hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kemudian yang ke tiga polisi juga menindak lanjuti kerumunan dalam Battle Sound di Kecamatan Wuluhan. Dalam kasus ini polisi menyita tujuh truk berisi sound system.

Kasus yang ke empat terkait kerumunan yang terjadi dalam pelaksanaan adu tangkas burung merpati di Kecamatan Jenggawah. Yang ke lima adalah pelanggaran protokol kesehatan dalam acara keagamaan di Kecamatan Tanggul pada bulan Januari 2021 lalu. Serta yang terakhir dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam agenda keagamaan di Kecamatan Tanggul beberapa hari lalu.

Lebih lanjut Yogi menjelaskan,  terhadap ke empat tersangka polisi tidak melakukan penahanan, namun hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan ancamannya satu tahun atau di bawah lima tahun. Yogi berharap dengan adanya beberapa kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar menahan diri menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan saat pandemi covid-19.

(785 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.