Edarkan Okerbaya Di Warung Makan, Warga Pakusari Di Tangkap

Diduga kuat mengedarkan obat keras berbahaya, SH warga kecamatan Pakusari Sabtu sore ditangkap unit reskrim polsek Pakusari. SH selama ini diduga memanfaatkan sebuah warung sebagai tempat transaksi dengan para pelanggannya.

Kapolsek Pakusari IPTU Ali Setihono menceritakan, pihaknya menerima laporan dari warga dusun Gumuksuda desa Bedadung kecamatan Pakusari, yang merasa resah dengan maraknya peredaran okerbaya di lingkungan mereka. Setelah melakukan penyelidikan ternyata pengedarnya sering melakukan transaksi di salah satu warung  yang terletak di jalan sarangan desa Bedadung.

Berdasarkan informasi awal itulah polisi berhasil menangkap pengedar berinisial SH. Dari tangan SH polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 54 butir okerbaya, satu unit hp dan uang diduga hasil penjualan sebesar 30 ribu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka degelandang ke Mapolsek Pakusari.Lebih lanjut Ali menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari siapa SH mendapatkan okerbaya tersebut. Akibat perbuatannya SH dijerat pasal 196 subsider 197 undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(758 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.