Diduga kuat melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial M warga Kecamatan Sukorambi, seorang mahasiswa berinisial AHP warga Desa Dukuhmencek Kecamatan Sukorambi, ditangkap Satreskrim Polres Jember. Dalam melancarkan aksinya AHP dibantu oleh lima orang tak dikenal yang diduga oknum salah satu perguruan silat.
Kasubag Humas Polres Jember, Iptu Yudiantoro menceritakan, AHP sudah jauh hari merencanakan membalaskan dendam adiknya yang pernah dipukul oleh korban. Tepat pada hari Jumat lalu, AHP mencegat korban saat melintas di res area jubung kecamatan Sukorambi.
Korban yang saat itu dalam perjalanan pulang dari Kecamatan Bangsalsari, tiba-tiba dikereyok oleh enam orang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian wajahnya. Selanjutnya korban melapor ke Mapolsek Sukorambi.
Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap AHP di rumahnya. Saat diinterogasi, AHP mengaku tidak mengenal lima pesilat yang telah membantunya mengeroyok korban.
Lebih jauh Yudi menjelaskan, akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(706 views)