Kejari Jember Bersiap Bubarkan Perusahaan Penggarap Pasar Manggisan

Kejaksaan negeri Jember berencana melakukan penutupan terhadap PT. Dita Puri Waranawa, rekanan penggarap proyek rehab pasar Manggisan Tanggul. Sebab dari hasil.pemeriksaan, Kejari menemukan upaya persekongkolan untuk merugikan negara.

Kejaksaan menurut Kajari Jember Zullikar Tanjung, memiliki kewenangan dalam pengawasan terhadap perusahaan, corporation atau lembaga, yang diduga melakukan kejahatan korupsi. Sedangkan dalam kasus pasar Manggisan ini, kejaksaan menilai PT. Dita Puri selaku pihak ketiga, memiliki peran penting dalam melakukan pidana korupsi.

Karena ini lanjut Zullikar, kasus pasar Manggisan Tanggul ini menjadi salahsatu atensi, dan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memutuskan dilakukannya pembubaran terhadap perusahaan tersebut.

Lebih jauh Zullikar menjelaskan, pengawasan terhadap perusahaan menjadi kewenangan kasi Datun. Saat ini Datun masih mempelajari kasus ini, untuk melihat kemungkinan dilakukannya pembubaran perusahaan. Zullikar berjanji jika sudah selesai hasilnya akan disampaikan kepada publik. 

(706 views)