Jadi Tersangka, Dosen yang Diduga Mencabuli Keponakannya Sendiri Terancam 15 Tahun penjara

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Jember, akhirnya menetapkan oknum dosen Unej yang diduga mencabuli keponakannya sendiri sebagai tersangka. Akibat perbuatannya tersangka terancam 15 tahun penjara.

Kanit PPA Polres Jember Iptu Diyah Vitasari kepada sejumlah wartawan menjelaskan, setelah mengumbulkan sejumlah barang bukti dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, akhirnya pada Selasa siang pihaknya melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap oknum dosen Unej. Tersangka dijerat pasal 82 ayat 2 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Untuk selanjutnya pihaknya akan memanggil tersangka untuk diperiksa lebih lanjut. Hanya saja Vita belum memastikan kapan akan memanggil tersangka, sebab masih ada beberapa perlengkapan yang harus dipersiapkan pasca gelar perkara. Ditambah proses BAP tersangka hingga saat ini memang masih belum rampung.

Diberitakan sebelumnya, diduga kuat mencabuli keponakannya sendiri yang masih di bawah umur, seorang oknum dosen Unej dilaporkan ke Mapolres Jember. Dalam melancarkan askinya tersangka menawarkan terapi kanker payudaya terhadap korban.

(774 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.