Butuh Uang Untuk Bermain Judi, Dua Warga Lumajang Nekat Curi Motor

Diduga kuat melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa TKP wilayah Jember dan Lumajang, LS dan RM warga Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang akhirnya ditangkap Tim Resmob Polres Jember. Setelah dikembangkan polisi juga mengamankan satu penadahnya berinisial MD warga Desa Lempeni Kecamatan Tempeh.

KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif menceritakan, awalnya tanggal 19 Maret 2021 lalu pihaknya menerima laporan dari warga Kencong yang mengaku sepeda motornya yang diparkir di pinggir jalan hilang dicuri orang. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya tim resmob polres jember berhasil menangkap tersangka LS dan RM.

Tidak butuh waktu lama polisi juga menangkap panadahnya berinisial MD. Hingga saat ini masih ada tiga tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

Kepada penyidik tersangka LS dan Rm mengaku sudah berkali-kali melakukan aksinya di Jember wilayah barat mulai dari Kencong, Gumukmas, Puger hingga Umbulsari dan Lumajang. Motor hasil kejahatannya langsung dijual kepada tersangka MD dengan harga kisaran satu hingga 1,5 juta rupiah. Selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, uang hasil penjualan motor itu kerap kali digunakan untuk bermain judi.

Lebih jauh Arif menjelaskan, dengan menggunakan kunci T tersangka mencuri sepeda motor korban yang diparkir di pinggir jalan. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan sebuah kunci T. Untuk pemetiknya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, dan penadahnya dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penajara.

(763 views)