Hampir setiap hari di Kabupaten Jember ada tersanga penyalahgunaan narkotika berupa okerbaya yang ditangkap polisi. Kali ini giliran pemuda berinisial DA warga Kecamatan Patrang ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumbersari saat mengedarkan okerbaya di Jalan Tidar Kecamatan Sumbersari.
Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil menceritakan, Selasa sore saat anggotanya melakukan patroli melintas di Jalan Tidar menerima informasi ada seorang pemuda yang dicurigai melakukan transaksi jual beli okerbaya. Berbekal informasi tersebut polisi langsung mendatangi pemuda tersebut.
Setelah digeledah polisi menemukan 150 butir okerbaya siap edar, uang diduga hasil penjualan sebesar 40 ribu rupiah, satu unit Ponsel. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Sumbersari.
Lebih lanjut Faruk menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan untuk menangkap tersangka lainnya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat 196 subsider 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(735 views)