Kementerian dalam negeri dan pemprov Jawa Timur, menilai SK pencopotan jabatan oleh mantan bupati Faida terhadap 11 orang pejabat pemkab Jember tidak pernah ada. Sehingga tidak perlu ada pencabutan terhadap SK tersebut.
Kepala Inspektorat Pemprov Jawa Timur Helmy Perdana Putra menjelaskan, dari hasil rapat koordinasi pempeov Jawa Timur dengan Kemendagri, seluruh SK mutasi dan sanksi kepengawaian yang diterbitkan oleh mantan bupati Faida, setelah aktif kembali dari masa cuti pilkada kemarin cacat hukum.
Karena cacat hukum maka semua SK tersebut dianggap tidak pernah ada, sehingga tidak perlu lagi ada pencabutan SK. Dengan demikian 11 orang yang mendapat sanksi dan di copot jabatannya oleh mantan bupati Faida, bisa langsung kembali bekerja seperti biasa.
Sebelumnya mantan bupati Jember Faida menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 11 orang pejabat pemkab Jember. Penjatuhan sanksi tersebut dilakukan ketika mantan bupati Faida, aktif kembali usai cuti pilkada.
(736 views)
