Diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan, HS warga Desa Sumberjeruk Kecamatan Kalisat ditangkap Unit Reskrim Polsek Ledokombo. Dalam melancarkan aksinya tersangka menyewakan mobil kreditan milik orang lain.
Kanit Reskrim Polsek Ledokombo Ipda Medi menceritakan, awalnya HS mendatangi korban bernama Abdurrahman Aldi warga Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo, dengan mengaku membutuhkan pinjaman uang sebesar 21 juta rupiah untuk modal berbisnis pohon mahoni. Saat itu tersangka menjaminkan mobil suzuki yang diakui sebagai miliknya.
Korban yang tertarik dengan jaminan yang ditawarkan tersangka, akhirnya percaya begitu saja dan memberikan tersangka uang sebesar 20 juta rupiah. Selang lima bulan kemudian, ternyata mobil yang dijaminkan tersangka itu disita oleh salah satu leasing. Merasa dirugikan, korban menemui tersangka untuk untuk meminta ganti rugi.
Bukannya diganti, tersangka justru meminta uang sebesar satu juta rupiah kepda korban, dengan berjanji akan mengurus mobil yang telah disita itu. Bahkan belakangan ini korban mengetahui bahwa mobil kreditan tersebut bukan milik tersangka.
Lebih lanjut Medi menjelaskan, saat ini tersangka diamankan di mapolsek ledokombo. akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 subsider 378 kuhp tentang penipuan dan penggelapan juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
(705 views)
