Seorang pemuda berinisial VE warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Rabu sore ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumbersari setelah mencuri dua unit ponsel milik tetangganya. Tersangka melakukan aksi tersebut karena butuh uang untuk bayar hutang.
Kapolsek Sumbersari, Kompol Faruk Mustafa Kamil menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari korban bahwa dua unit ponsel yang diletakkan di dalam mobilnya hilang. Setelah diselidiki, tidak sampai dua kali 24 jam Polisi berhasil mengidentifikasi ponsel korban berada di tangan tersangka.
Tidak ingin kehilangan buruannya polisi langsung meluncur menangkap tersangka di rumahnya. Saat diinterogasi tersangka mengaku terpaksa mencuri ponsel korban lantaran terlilit hutang bank harian.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi lanjut Faruk, tersangka ini memang sering kedapatan mencuri barang milik orang lain. Namun karena nominalnya kecil, masyarakat memaklumi dan memaafkan tersangka sehingga tidak sampai dilaporkan ke polisi.
Lebih jauh Faruk menjelaskan, dalam melancarkan aksinya tersangka membuka pintu mobil korban yang memang lupa tidak dikunci oleh korban. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(647 views)
