Satgas Waspada Investasi Nyatakan Vtube Sebagai Salahsatu Investasi Bodong

Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan salahsatu dari 13 lembaga yang tergabung dalam Satgas waspada Investasi, menyatakan bahwa Vtube merupakan salahsatu entitas ilegal, atau investasi bodong.

Kepala OJK Jember Azilzyah Noerdin menjelaskan, sebenarnya bulan Juli 2020 lalu, satgas waspada investasi yang didalamnya ada 13 lembaga termasuj OJK, Kepolisian, Kejaksaan, Kominfo dan kementerian agama, sudah mengeluarkan rilis nama-nama investasi resmi dan investasi bodong. Dimana Vtube merupakan salahsatu yang dinyatakan ilegal.

Azil menghimbau kepada masyarakat yang berniat akan melakukan investasi, sebaiknya membuka dulu website atau menanyakan langsung kepada OJK, entitas resmi yang sudah berijin, agar terhindar dari penipuan berkedok investasi. Sejauh ini menurut Azil, di Indonesia hanya ada 149 entitas yang sudah berijin resmi.

Vtube merupakan sebuah aplikasi yang menawarkan keuntungan dari melihat iklan, sehingga member akan mendapatkan view point dengan konversi 1 dolar per view point. View point ini dapat diperjualbelikan dari member lama kepada member baru, sehingga keuntungan bisa diperoleh jika mendapatkan member baru.

 

(813 views)