Relaksasi Kredit Diperpanjang Hingga Maret 2022

Masa Pandemi covid belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Karena itu kebijakam relaksasi kredit bagi masyarakat diperpanjang hingga Maret 2022 mendatang.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Jember Azilsyah Noerdin menjelaskan, Melihat pandemi covid yang belum menunjukkan tanda-tanda membaik, pemerintah memberikan kebijakan perpanjangan masa relaksasi kredit bagi masyarakat, hingga Maret 2022 mendatang.

Karena itu bagi masyarakat yang ingin mengajukan relaksasi kredit, bisa segera menghubungi bank. Sebab mekanisme dan kriteria yang akan disetujui, di serahkan kepada kebijakan masing-masing perbankan. Nantinya pihak perbankan yang akan menilai, apakah nasabah tersebut terdampak covid dan benar-benar layak untuk mendapatkan relaksasi.

Lebih jauh Azil menjelaskan, untuk di wilayah Jember sendiri sepanjang tahun 2020 tercatat 71 ribu nasabah bank mengajukan relaksasi, dengan total kredit senilai 4,5 trilyun rupiah. Sedangkan untuk BPR terdapat 2400 nasabah, dengan total kredit senilai 243 milyar rupiah.

Dengan dikeluarkannya kebijakan perpanjangan waktu pengajukan relaksasi kredit hingga Maret 2022 ini, Azil berharap ekonomi masyarakat dapat segera bangkit, dengan cara terus melanjutkan usahanya tanpa terbebani kewajiban membayar cicilan hingga pandemi berakhir.

 

 

 

(638 views)