Kades Gambiran Kalisat Dilaporkan Ke Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi Pengelolaan Tanah Kas Desa

Sahrawi salahsatu warga melaporkan kepala desa Gambiran Kalisat, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah kas desa ke Kejaksaan negeri Jember. Sahrawi berharap kejaksaan serius menangani persoalan ini.

Syahrawi menjelaskan, semula memang ada sosialisasi kepada masyarakat, tentang rencana pembangunan tempat wisata, denhan menggunakan lahan tanah kas desa. Belakangan sekitar Januari 2020 lalu, ternyata tanah kas desa berupa 4 gumuk, diambil batunya oleh penambang. Informasi yang diperoleh, tanah kas desa tersebut disewakan kepada penambang seharga 60 juta rupiah setiap gumuk.

Namun anehnya uang hasil sewa tersebut tidak pernah masuk dalam kas desa. Syahrawi mengaku pernah mengklarifikasi persoalan ini kepada kades, namun saat itu yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menerima uang sepeserpun. Sehingga untuk memperjelas persoalan ini, dirinya melaporkan ke kejaksaan negeri Jember. Dirinya berharap kejaksaan serius memproses persoalan ini.

Sementara kepala desa Gambiran Kalisat Dwi Purbadi ketika dikonfirmasi melalui telefon selularnya menjelaskan, dirinya tidak pernah menerima uang sepeserpun. Dirinya hanya meminta bantuan kepada seseorang bernama Nunuk, untuk meratakan gumuk yang merupakan tanah kas desa tersebut. Sebab lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan tempat wisata milik desa, sehingga sebelumnya perlu diratakan.

 

(1.048 views)