Tanpa persetujuan gubernur, bupati Jember Faida nekat menandatangani peraturan kepala daerah tentang APBD 2021. Meski demikian DPRD Jember menilai perkada tersebut tidak sah, karena sangat jelas melanggar regulasi peraturan yang ada.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi Kamis siang mengaku langsung berkoordinasi dengan Dirjen bina keuangab daerah kemendagri dan BPKAD Pemprov Jawa Timur. Ternyata perkada yang sudah ditandatangani oleh bupati, belum pernah ada persetujuan dari gubernur.
Karena itulah dirjen bina keuangan daerah kemendagri menyatakan produk hukum perkada tersebut tidak sah. Sebab sesuai aturan perkada bisa diundangkan setelah mendapat persetujuan gubernur. Selain itu perkada yang diajukan hanya untuk pengeluaran yang bersifat rutin, wajib dan mengikat.
Lebih jauh Itqon menjelaskan dalam perkada APBD 2021 yang ditandatangani oleh bupati, mencantumkan total anggaran 5,2 trilyun rupiah, yang berasal dari total APBD 2021 sebesar 4,5 trilyun, ditambah defisit anggaran sebesar 700 milyar rupiah. Angka ini juga menjadi tanda tanya bagi DPRD, sebab tahun 2020 lalu Jember juga memakai dasar perkada, sehingga tidqk ada dasar hukum untuk pengeluaran anggaran selain untuk biaya wajib rutin dan memgikat.
Dengan munculnya perkada APBD 2021 ini, Itqon khawatir akan banyak kepala OPD di Jember terjerat persoalan hukum dikemudian hari. Sebab dasar hukum yang digunakan untuk penggunaan anggaran merupakan produk hukum ilegal.
