Setelah mendapat ijin Gubernur Jawa Timur, Pemkab Jember hari ini melakukan pengembalian SOTK tahap ke 2, dimana 3 orang personil di Inspektorat di kembalikan ke posisinya semula.
Plt Bupati Jember Muqit Arif menjelaskan, dari hasil riksus beberapa waktu lalu sudah dilakukan pengembalian 366 orang pejabat. Tinggal 3 orang yang masih ada di inspektorat, karena memang ada perlakuan khusus harus mendapat ijin Gubernur. Karena ijin tersebut sudah turun 2 hari lalu, maka hari ini dilakukan pengembalian jabatan.
Ketiga pejabat Inspektorat yang dikembalikan diantaranya kepala Inspektorat Joko Santoso, selanjutnya menjabat sebagai asisten administrasi setkab Jember. Tombak Pramudya dari sekretaris Disnaker kembali menjadi Inspektur pembantu wilayah 1, serta Indah Dwi Budiartini dari inspektur pembantu wilayah 1 menjadi pengawas pemerintahan madya pada inspektorat.
Diberitakan sebelumnya setelah melakukan pemeriksaan khusus tahun 2018 lalu, kemendagri menilai proses mutasi pejabat di lingkungan pemkab Jember tidak sesuai prosedur. Sehingga kemendagri memerintahkan untuk dikembalikan sesuai SOTK 2016. Sayangnya meski perintah tersebut sejak 2018, baru tahun ini dilaksanakan.
