Petugas gabungan TNI-Polri, Dishub, Satpol PP dan Satgas Covid-19 Kabupaten Jember, Kamis pagi menggelar operasi yustisi di Jalan Supridadi Desa Patemon Kecamatan Pakusari, tepatnya di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Jember. Dalam operasi tersebut sebanyak 357 warga terjaring karena tidak memakai masker.
Kasubagdalops Bagian Operasi Polres Jember AKP Istono menjelaskan, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Jember, pihaknya bersama instansi lainnya gencar melakukan operasi yustisi secara berpindah-pindah. Jika kemarin berhasilĀ ada ratusan orang tak pakai masker yeng terjaring yustisi di Kecamatan Sukorambi, Kami pagi kembali ada 357 warga yang terjaring razia di Jalan Supriyadi, Kecamatan Pakusari.
Istono merinci dari 357 pelanggar protokol kesehatan ini, 15 orang dijatuhi sanksi uang 30 ribu rupiah, 74 orang membersihkan halaman Kantor DLH, 178 mendapat sanksi teguran lisan dan 90 orang mendapat sanksi teguran tertulis. Sanksi tersebut dibacakan oleh majelis hakim secara virtual.
Lebih lanjut Istono menjelaskan, pelanggar protokol kesehatan yang dijatuhi sanksi denda uang oleh hakim adalah mereka yang sama sekali tidak memakai masker. Sementara mereka yang memakai masker namun cara pakainya tidak benar hanya mendapat sanksi teguran hingga kerja sosial.
(718 views)