Oknum Kepala Puskesmas Pemeran Video Syur Terancam Dipecat

 

Kasus Video tidak senonoh yabg diduga diperankan oleh bidan dan kepala puskesmas Curahnongko, saat ini sedang ditangani Dinas Kesehatan. Jika terbukti peristiwa ini masuk kategori pelanggaran berat, sehingga danksi yang dijatuhkan bisa sampai pemberhentian dengan tidak hormat.

Kepala Inspektorat Pemkab Jember Joko Santoso mengaku sudah mengetahui dan memantau kasus beredarbya video tidak senonoh, yqng diduga diperankan oleh bidan berinisial AY dan kepala puskesmas Curahnongko berinisial AM. Kasus tersebut menurut Joko, sedang ditangani kepala dinas kesehatan selaku atasan langsungnya.

JIka terbukti lanjut Joko, prilaku oknum kepala puskesmas dan bidan ini masuk kategori pelanggaran berat, yang sesuai aturan ada beberapa jenis mulai penurunan pangkat selama 3 tahun, bahkqn hingga sanksi terberat pemberhentian dengan tidak hormat. Selama proses pemeriksaan, oknum kepala puskesmas ini ditarik ke dinas kesehatan, sedangkan oknum bidan dipindah tugaskan ke puskesmas lain.

Diberitakan sebelumnya, warga Curahnongko dibuat resah dengan beredarnya video tidak senonoh, yang diduga diperankan oleh bidan berinisial AY dan kepala puskesmas Curahnongko kecamatan Tempurejo berinisial AM, yang keduanya sama-sama berstatus masih memiliki rumah tangga.

 

 

 

 

(880 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.