Dituduh menghalangi akses kendaraan besar pengangkut material ke lokasi proyek di lahan milik Universitas Jember yang terletak di Desa Jubung Kecamatan Sukorambi, Kepala Desa Jubung Kecamatan Sukorambi, Selasa siang diadukan ke Mapolres Jember oleh CV Nurani Jaya.
Kuasa hukum CV Nurani Jaya, Moh Husni Thamrin kepada sejumlah wartawan menjelaskan, kliennya yang merupakan rekanan dari Unej sedang melaksanakan pemasangan paving di lahan milik Unej. Setelah proyek berjalan, ternyata dikemudian hari Jalan Merak Desa Jubung yang merupakan satu-satunya akses menuju lokasi proyek ditutup dengan dipasangi besi oleh Kades dan beberapa warga.
Akibatnya kendaraan tertentu untuk digunakan untuk mengangkut material tidak bisa masuk. Padahal proyek di lahan milik Unej tersebut nantinya akan difungsikan untuk kemajuan pendidikan dan penelitian. Thamrin mengaku kliennya sudah pernah mencoba berdialog dengan warga namun akhirnya gagal, karena kliennya menduga ada motif menguntungkan diri mereka sendiri.
Karena sesuai undang-undang nomor 38 nomor 2004, penutupan akses jalan hanya menjadi kewenangan polisi dan Dinas Perhubungan, bukan kepada desa dan warga lainnya. Akhirnya pihaknya mengadukan kejadian tersebut ke Mapolres Jember..
Sementara Kepala Desa Jubung Kecamatan Sukorambi, Bhisma Perdana saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya membantah pihaknya telah menutup akse menuju lokasi proyek milik Unej. Menurut Bhisma pihaknya hany melaksanakan kehendak warganya dengan memasang besi pembatas mirip gawang sepak bola, agar kendaraan besar dengan angkutan berat tidak masuk.
Sebab meski sudah pernah bertemu dengan perwakilan CV Nurani Jaya belum ada kepastian apakah jika nantinya jalan rusak, CV Nurani Jaya siap memperbaikinya. Pemasangan besi tersebut juga diharapkan agar warganya tidak sampai bentrok dengan pihak CV yang ujung-ujungnya berurusan dengan polisi.
(1.023 views)