Geledah Rumah Pengedar, Polisi Sita Puluhan Butir Okerbaya

Terpergok hendak mengedarkan obat keras berbahaya di Jalan Teratai Kecamatan Kaliwates, HY warga Kelurahan Kranjingan Kecamatan Sumbersari ditangkap Satresnarkoba Polres Jember.

Kasat Resnarkoba Polres Jember AKP Dika Hadiyan menceritakan, Kamis sore pihaknya menerima laporan bahwa tersangka hendak mengirimkan pesanan okerbaya kepada pelanggannya di Jalan Teratai. Saat itu juga polisi juga meluncur ke lokasi tersebut. Setelah melakukan pengintaian polisi langsung menangkap tersangka.

Saat di TKP, polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat kardus berisi 40 ribu butir okerbaya, satu unit ponsel dan uang hasil penjualan sebesar 200 ribu rupiah. Setelah digelandang ke rumahnya yang terletak di Perumahan Kramat I Kelurahan Kranjingan, polisi berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 13 ribu okerbaya jenis trex dan 40 ribu okerbaya jenis dextro. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka digelandanga ke Mapolres Jember.

Lebih lanjut Dika menjelaskan, hingga saat ini dari mana okerbaya yang dikuasai tersangka bersal masih dalam proses penyelidikan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 subsider pasal 114 undang-undang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

(931 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.