Dalam Pertemuan di kementerian dalam negeri yang dihadiri bupati dan pimpinan DPRD 7 Juli lalu, salahsatunya disepakati bupati wajib menindaklanjuti rekomendasi mendagri, untuk mencabut 30 perbup dan 15 SK tentang SOTK yang dinilai menyalahi aturan. Namun sayangnya hingga saat ini, DPRD Jember belum mendapat informasi perkembangannya.
Wakil ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, dalam berita acara pertemuan yang ditandatangani oleh semua yang hadir dalam forum, tegas menyebutkan bupati wajib mengembalikan SOTK sesuai aturan lama. Belum dilaksanakannya rekomendasi inilah yang menyebabkan dewan selama ini keberatan membahas APBD, karena khawatir justru melanggar hukum.
Sedangkan terkait sanksi, mendagri masih menunggu hasil evaluasi tim yang dibentuk oleh gubenur Jawa Timur. Tim yang dipimpin kepala Inspektorat Jatim ini beberapa waktu lalu sudah melaksanakan tugasnya selama 2 haribertempat di kantor Bakorwil, namun laporan hasil investigasinya belum disampaikan kepada kemendagri. Sampai hari ini menurut Halim, pihaknya belum mendapat informasi apapun, apakah rekomendasi mendagri tersebut sudah dilaksanakan oleh Pemkab atau tidak.
Lebih jauh halim menjelaskan, beberapa waktu lalu dirinya juga membaca surat klarifikasi Sekkab Jember Mirfano kepada Mendagri, yang menegaskan sekda membantah tuduhan akan mencalonkan diri dalam pilkada, serta pengakuan sekda yang tidak pernah dilibatkan dalam proses mutasi pejabat.
Meskipun sebenarnya sekda merupakan bagian dari badan perencanaan jabatan dan pangkat atau baperjakat. Karena itulah sekda tidak bisa memberikan saran atau masukan, agar proses mutasi jabatan di lingkungan pemkab Jember berjalan sesuai aturan.
(987 views)
