Khawatir Mengganggu Jadwal Tahapan, Bawaslu Belum Klarifikasi Penyelenggara Yang dilaporkan Masuk Daftar Dukungan

Sudah hampir 2 minggu dilaporkan oleh DPC PDI Perjuangan, hingga hari ini Bawaslu kabupaten Jember belum memanggil 26 penyelenggara yang namanya masuk dalam daftar dukungan paslon perseorangan. Berbeda dengan KPU yang langsung memanggil PPK dan PPS terlapor sehari setelah menerima laporan.

Komisioner Bawaslu kabupaten Jember Ali Rahmad Yanuardi menjelaskan, pihaknya belum meminta klarifikasi kepada pwlapor, karena saat ini mereka masih menjalankan tugasnya melakukan verifikasi faktual dukungan perseorangan. Sebab jika pwmanggilan dilakukan saat ini, Yayan khawatir akan mengganggu tahapan, sehingga tidak dapat memenuhi target waktu yang tersedia.

Ketika ditanya apa sanksi yang akan diberikan sesuai aturan jika para penyelenggara ini terbukti dengan sengaja mendukung paslon, Yayan belum bisa menjelaskan, karena hasil klarifikasi tersebut nantinya akan dikaji dan dibahas terlebih dahulu di internal Bawaslu.

Diberitakan sebelumnya KPU kabupaten Jember sehari setelah menerima laporan dari DPC PDI Perjuangan, memanggil 1 orang anggota PPK dan 20 orang PPS yang namanya masuk dalam daftar dukungan calon perseorangan. Setelah diklarifikasi 21 orang penyelenggara dibawah koordinasi KPU ini seliruhnya mengaku tidak pernah memberikan dukungan kepada calon perseorangan.

(897 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.