Setelah dilakukan pengembangan, dua pemuda berinisial WD warga Desa Pondok Jeruk dan HF warga Desa Wringin Agung Kecamatan Jombang ternyata sudah tujuh kali melancarkan aksinya di Desa Wringin Agung. Demikian yang disampaikan Kapolsek Jombang Iptu M Lutfi saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya Rabu siang.
Menurut Lutfi, tanggal 03 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 wib lalu kedua tersangka masuk ke kebun jeruk milik Selamet di desa Wringin Agung. Selang beberapa jam kemudian kedua tersangka keluar dengan membawa buah jeruk milik korban dibungkus jaring wareng. Jeruk hasil curiannya diangkut menggunakan sepeda motor untuk selanjutnya dipindah ke sebuah mobil avanza yang sudah disiapkan.
Beruntung aksi kedua pelaku diketahui oleh perangkat desa bernama Imran yang kemudian memberitahu korban, selanjutnya korban melapor ke Mapolsek Jombang. Karena salah satu pelaku tak asing bagi saksi Imran, akhirnya dalam waktu dua hari setelah kejadian polisi berhasil meringkus kedua pelaku. Saat diinterogasi kedua pelaku mengaku sudah tujuh kali mencuri jeruk di Desa Wringin Agung.
Lebih jauh Lutfi menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil avanza nopol P-2852-QT, satu unit sepeda motor, sepuluh jaring wareng, dan uang hasil penjualan sebesar 1,2 juta rupiah. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(901 views)