Insentif Pungutan Pajak Untuk Bupati Dan Wakil Bupati Kelebihan 800 Juta Rupiah Lebih

Badan pemeriksa keuangan BPK RI, menemukan kelebihan insentif pungutan pajak dan retribusi yang diterima oleh bupati dan wakil bupati, dalam APBD 2019 senilai total 800 juta rupiah lebih. Hal ini tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2019.

Pakar Akutansi Publik Universitas Jember Taufikurrohman menduga, kelebihan bayar yang diberikan kepada bupati dan wakil bupati ini, akibat ketidaksesuaian antara peraturan bupati yang mengatur besaran insentif, dengan aturan diatasnya yakni PPnomor 69 tahun 2010.

Menurut Taufik, dengan kondisi ini seharusnya BPK melanjutkan dengan melakukan audit investigasi, untuk mengetahui motif sebenarnya dibalik kesalahan perbup yang tidak sesuai dengan aturan diatasnya, apalah ada unsur penyimpangan atau tidak.

Taufik juga mengaku heran bagaimana bisa terjadi kelebihan memberikan insentif kepada bupati dan wakil bupati, yang nilainya hampir 2 kali lipat dari aturan sebenarnya. Karena itu apapun rekomendasi BPK harusnya segera ditindaklanjuti, agar tidak menimbulkan persoalan baru.

(918 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.