Terdakwa Sodomi Asal Sumbersari Divonis Dua Tahun Penjara

Setelah sidang pembacaan putusan beberapa kali ditunda, akhirnya Rabu sore majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Reza warga Sumbersari, terdakwa kasus sodomi terhadap anak dibawah umur. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut lima tahun penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Andrian Febrianto menjelaskan, sebelumnya pihaknya mengajukan pembelaan agar kliennya dibebaskan demi hukum, karena mengalami gangguan mental sebagaimana diatur pasal 44 KUHP. Pembelaan tersebut diperkuat dengan adanya berkas hasil pemeriksaan tim pskiater RSD Soebandi yang menyatakan kliennya mengalami gangguan kejiwaan sekitar 40 persen.

Tidak cukup sampai di situ, agar kliennya dibebaskan pihaknya juga menyerahkan rekaman video tindakan asusila tersebut kepada majelis hakim, untuk meyakinkan bahwa kliennya melakukan tindakan asusila karena disuruh oleh saksi berinisial AA. Saksi AA ini kemudian merekamnya dengan iming-iming agar menjadi terkenal. Hingga sidang pembacaan putusan  AA hanya dijadikan saksi dalam kasus ini.

Dalam sidang putusan kemarin lanjut Andrean, ternyata majelis hakim memiliki pandangan lain. Setelah melihat video asusila tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa masih bisa bertanggungjawab dan sadar saat melakukan aksinya. Karena itulah majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun pengacara terdakwa, masih menyatakan pikir-pikir, dan akan menentukan sikap paling lambat 7 hari setelah putusan. Andrean mengaku masih akan bermusyawarah dengan keluarga terdakwa langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya.

Namun secara pribadi, Andrean menginginkan melakukan banding dengan alasan selain mengalami keterbelakangan mental, kliennya bekerja serabutan sama seperti ayahnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk diketahui, kasus ini ditangani oleh pengacara dengan pro bono atau cuma-cuma.

 

(941 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.