Anggota Komisi III DPR RI Bambang Hariyadi menilai, sangat tidak tepat jika kejaksaan dilibatkan dalam penyelesaian persoalan politik. Komisi III mendorong kejaksaan bekerja profesional, sehingga siapapun hendaknya tidak memanfaatkan penegakan hukum untuk menengahi perselisihan politik.
Melalui telefon selularnya Bambang menjelaskan, dirinya langsung mengklarifikasi kejaksaan agung, kejati Jatim dan juga kajari Jember, ketika mendengar kejaksaan akan memediasi bupati dan ketua DPRD terkait APBD Jember. Awalnya Bambang berpikir ini sudah tidak benar. Tetapi setelah di klarifikasi, ternyata tidak sepenuhnya kesalahan kejaksaan meskipun kurang tepat untuk dilakukan.
Menurut kejaksaan agung hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat, yang mengatasnamakan yayasan pendidikan Puspa Melati. Yayasan inilah yang meminta kejaksaan memfasilitasi agar eksekutif dan legislatif di Jember berdamai. Pengaduan ini menurur Bambang juga salah alamat. Harusnya biarlah ini ditangani gubernur atau mendagri yang memang wilayah kewenangannya disana.
Bambang juga menyayangkan keterangan kejari Jember kepada media yang terkesan menutup-nutupi, sehingga muncul spekulasi bermacam-macam di masyarakat. Akibatnya persoalan ini seperti Hoax ketemu Hoax yang kemudian membuat kegaduhan.
Sebelumnya Kamis sore Bupati Jember Faida selama 2,5 jam berada di kantor kejaksaan negeri Jember. Awalnya kejaksaan mengatakan kedatangan bupati hanya untuk silaturahmi dan melihat jalannya sidang online, untuk memastikan sudah sesuai protokol kesehatan. Namun keesokan harinya bupati berstatement di media, bahwa kedatangannya di Kejari untuk dipertemukan dengan ketua DPRD Jember terkait pembahasan APBD 2020 yang terhambat.
(931 views)
