Pengacara Minta Hakim Vonis Bebas Tedakwa Sodomi Asal Sumbersari

Andrian Febrianto, kuasa hukum RA warga Kecamatan Sumbersari, terdakwa pencabulan terhadap sesama jenis seorang bocah TK, meminta kliennya dibebasakan dari segala tuntutan. Hal tersebut disampaikan Andrian saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Jember Rabu sore.

Menurut Andrian, Rabu kemarin sebenarnya kliennya dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan oleh mejelis hakim. Namun karena dari pihak majelis hakim belum siap akhirnya sidang ditunda hingga hari Rabu mendatang.

Selama mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jember lanjut Andrian, terungkap fakta bahwa kliennya mengalami gangguan kejiwaan. Karena itulah, saat  JPU menuntut kliennya dengan pidana minimal lima tahun penjara, denda satu miliar dan subsider pidana kurungan enam bulan, pihaknya mengajukan pembelaan atau pledoi agar kliennya dibebaskan. Karena sebagaimana diatur dalam pasal 44 KUHP orang dengan gangguan kejiwaan tidak dapat dipidana.

Diberitakan sebelumnya, diduga kuat menyodomi bocah SD berusia 12 tahun, seorang kuli bangunan berinisial RA, warga Kecamatan Sumbersari, Kamis sore, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Polres Jember. Dalam melakukan aksinya tersangka mengancam akan menyakiti korban jika tidak melayani nafsu bejatnya.

 

(998 views)