Untuk yang kedua kalinya sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Busana dan Bahar atas kasus pembunuhan dan pengecoran Surono ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember. Demikian yang disampaikan tim kuasa hukum Bahar dan Busani, Feri Sagria dan Karuniawan Nuramansyah.
Menurut Feri, sebenarnya sidang putusan terhadap kliennya dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 18 Juni lalu. Namun karena dari pihak majelis hakim menyatakan putusannya belum siap, akhirnya ditunda pada Kamis hari ini tanggal 25 Juni.
Namun ternyata sidang kembali ditunda oleh Majelis Hakim dengan alasan ada salah satu anggota majelis hakim yang sedang cuti. Sehingga proses musyawarah untuk menyusun putusan terhadap kliennya belum selesai. Meski demikian Feri memastikan pihaknya tetap meminta kliennya dibebaskan.
Sementara Karuniawan Nuramansyah menjelaskan, hingga detik ini kliennya membantah telah membunuh dan mengecor Surono. Bahkan terdakwa Bahar tetap menuduh pria idaman Busani, bernama Jumari sebagai pelakunya. Namun Jumari sendiri sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan hanya dijadikan saksi.
(848 views)