Seorang pemuda berinisial MHI seorang pemuda asal Desa Balung Lor Kecamatan Balung yang tersangka basah hendak mengedarkan obat keras berbahaya ternyata sudah lama menjalankan bisnis tersebut. Demikian yang disampaikan Kapolsek BalungĀ AKP Miftahul Huda.
Menurut Huda, tersangka MHI ini sudah sejak lama mengedarkan obat keras berbahaya di seputaran Kecamatan Balung dengan target pasar kalangan pelajar dan masyarakat umum. Namun saat pandemi covid-19 seperti saat ini, bisnis haramnya sempat terhenti karena sulit mendapatkan suplai barang di Kecamatan Balung.
Meski demikian karena memang butuh penghasilan tambahan, tersangka tidak menyerah dan akhirnya mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang pengedar berinisial TRS di Kabupaten Pasuruan. Tersangka memanfaatkan kesempatan untuk kulakan usai mengantar rekannya ke Surabaya. Sayangnya saat ditanya alamat lengkapnya tersangka mengaku tidak mengetahunya secara pasti, karena saat melakukan transaksi yang bersangkutan hanya bertemu di pinggir jalan.
Diberitakan sebelumnya, Terdesak kebutuhan ekonomi di tengah pandemi covid-19, MHI seorang pemuda asal Desa Balung Lor Kecamatan Balung nekat mengedarkan obat keras berbahaya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 196 subsider pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009, Tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(918 views)