Refokusing anggaran penanganan Covid-19 di kabupaten Jember yang dialokasikan sebesar 470 Milyar Rupiah lebih, dikhawatirkan akan mengganggu belanja rutin seperti gaji ASN. Sebab sampai hari ini Jember belum menetapkan Perda APBD, sehingga dasar refokusing mestinya menggunakan Perkada.
Wakil.ketua DPRD Jember Anik Maslachah mempertanyakan sumber anggaran yang dipakai sehingga muncul angka 470 milyar, yang menurutnya sangat fantastis untuk setingkat kabupaten. Apalagi Jember yang diketahui sampai saat ini belum menetapkan perda APBD 2020. Dalam kondisi normal refokusing anggaran akan lebih leluasa jika ada perda APBD. Karena itulah gubernur menyarankan agar Jember secepatnya membahas APBD, bukan memakai perkada.
Meski menurutnya tidak masuk akal angka 470 milyar tersebut hasil refokusing perkada yang diajukan bupati Jember awal Januari lalu, jika ternyata memang angka tersebut refokusing anggaran dalam perkada, dirinya khawatir akan berdampak kepada tidak terbayarnya belanja rutin dan wajib seperti gaki pegawai. Sehingga refokusing anggaran yang harusnya bertujuan menyelesaikan persoalan, justru akan menimbulkan persoalan baru.
Sementara kepala Dinas Infokom Pemkab Jember Gatot Triyono menjelaskan, realokasi anggaran covid-19 sudah dilakukan dengan cermat, sehingga tidak mungkin mengganggu alokasi anggaran Pemkab Jember. Selain itu realokasi juga dilakukan sesuai dengan permendagri dan permenkeu. Yang perlu dipikirkan sekarang adalah keselamatan masyarakat, karena itulah hukum tertinggi menurut menko polhukam Mahfud MD.
Diberitakan sebelumnya pemkab Jember mengirimkan surat pemberitahuan kepada DPRD Jember, tentang refokusing anggaran untuk penanganan Covid-19 senilai 479 milyar rupiah, dengan perincian 310 milyar untuk penanganan kesehatan, 81 milyar untuk penanganan dampak ekonomi, dan sisanya 87 milyar untuk jaring pengaman sosial.
(3.121 views)