Jalani Sidang Perdana Secara Telekonferen Terdakwa Pembunuhan Surono Terancam Hukuman Mati

Sidang daring

Busan dan Bahar terdakwa kasus pembunuhan dan pengecoran Surono, Kamis sore menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar secara telekonferen. Kedua terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Surono dengan ancaman hukuman mati.

Penasehat hukum Busani, Suparman menyampaikan, kliennya menjalani sidang menyesuaikan dengan Protokol pencegahan Covid-19. Sehingga dalam sidang perdananya, kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring atau online dari lapas. Sementara hakim, jaksa dan pengacara berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jember.

Dalam agenda pembacaan dakwaan tersebut, kedua terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Surono dengan ancaman hukuman mati. Atas putusan tersebut terdakwa Busani menyatakan menerima dan mengakui perbuatannya. Meski demikian Suparman akan menemui langsung kliennya di lapas. Sebab Suparman menilai sejauh ini Busani belum begitu memahami apa yang dimaksud dakwaan.

Berbeda dengan Busani, terdakwa Bahar menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Meski demikian kepada hakim Bahar menyatakan siap dihukum mati jika memang terbukti. Dalam sidang tersebut Bahar juga sempat meminta hakim membebaskan ibunya, Busani.

Penasehat hukum Bahar, Feri Sagria mengaku sudah mempersiapkan materi eksepsi yang akan disampaikan pada egenda sidang berikutnya. Salah satu materi dari eksepsi tersebut karena Bahar masih bersikukuh pada saat terjadinya pembunuhan sedang berada di Bali.

(962 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.