Terdakwa Kasus Korupsi RTLH Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan

Pengadilan tipikor surabaya menjatuhkan Vonis 2 tahun terhadap terdakwa Dian Luki dan 1 tahun untuk terdakwa Muhammad Ridwan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, sehingga jaksa memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan menerima atau banding.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono, Majelis hakim pengadilan tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan, terhadap terdakwa Dian Luki yang merupakan anggota progam Pemberdayaan Keluarga Sejahtera atau PKK desa Karangrejo Sumbersari.

Sedangkan terdakwa Muhammad Ridwan selaku penyedia barang progam rehab rumah tidak layak huni, dijatuhi vonis 1 tahun dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan. Atas putusan tersebut kedua terdakwa kasus korupsi progam RTLH ini menyatakan menerima.

Sementara Jaksa penunrut umum menyatakan akan menggunakan waktu 7 hari untuk berpikir, karena putusan majelis hakim lebih ringan dari runturan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut tetdakwa Dian Luki 3 tahun penjara, sedangkan untuk tetdakwa Muhammad Ridwan 1 tahun 6 bulan.

(1.156 views)