Tiga orang pengedar obat keras berbahaya berinisial AF dan HB keduanya merupakan pemuda pengangguran asal Desa Darsono Kecamatan Arjasa, dan ME, Kuli Bangunan yang tinggal di Desa Jatian Kecamatan Pakusari, kamis sore ditangkap Unit Reskrim Polsek Arjasa.
Kapolsek Arjasa AKP Eko Basuki menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari warga Desa Darsono yang resah karena maraknya peredaran okerbaya di lingkungan mereka. Setelah dilakukan penyelidikan, tidak butuh waktu lama pihaknya berhasil menangkap tersangka berinisial AF di rumahnya.
Saat diinterogasi AF mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dari dua orang rekannya berinisial HB dan ME. Saat dilakukan penggeladahan, di rumah tersangka HB polisi menemukan 445 butir okerbaya siap edar yang disembunyikan di dalam sebuah panci di dapurnya. HB mengaku mendapatkan okerbaya tersebut dari tersangka EF yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 477 butir okerbaya siap edar. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 196 Subsider 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(1.097 views)