Edarkan Nakorba Via Online Warga Denpasar dan Banyuwangi ditangkap

Dua pengedar narkoba jenis ekstasi berinisial RF warga Kelurahan Genteng Kulon, Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi dan MH warga Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, ditangkap Satresnarkoba Polres Jember saat berada di rumah kontrakannya di Jl Tidar Kecamatan Sumbersari. Kedua tersangka mengedarkan narkoba secara daring atau online melalui media whatsapp.

Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Agung Joko Haryono menceritakan, kedua tersangka ini merupakan target operasi satresnarkoba Polres Jember. Diketahui kedua tersangk sedang berada di rumah kontrakannya di Jl Tidar. Tidak ingin kehilangan buruannya, polisi langsung meluncur melakukan penangkapan terhadap tersangka RF.

Saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu klip plastik berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 11 butirĀ  dengan berat bersih 5,22 gram. RF mengaku biasa menjalankan bisnis terlarangnya bersama dengan rekannya berinisial MH yang juga mengontrak rumah di Jl Tidar.

Saat itu juga polisi meluncur menangkap tersangka MH dan berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi 51 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat 22,46 gram, dan satu plastik klip berisikan 6 butir narkotika jenis Ekstasi dengan berat 3,38 gram. Kedua tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Bali selanjutnya diedarkan di Surabaya dan Jember.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, dalam melakukan aksinya kedua tersangka menawarkan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada pelanggannya melalui pesan via whatsapp. Selanjutnya ditentukan dimana lokasi akan melakukan transaksi. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(878 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.