Kejaksaan Negeri Jember kembali memanggil 6 orang ASN yang merupakan Pokja ULP, untuk dimintai keterangan terkait kasus Pasar Manggisan. Namun satu di antaranya berhalangan hadir dan minta untuk dijadwal ulang.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember Setyo Adhi Wicaksono menyebutkan, 6 orang ASN yang sudah memberikan keterangan diantaranya Kabag Umum Pemkab Danang Andriasmara, Kepala BKPSDM Yuliana Harimurti, Staf Disperindag Dedi Sucipto dan Dini Dwi Anggraeni, Kasi Kelurahan Baratan Kristin serta Staf DLH Trias Yuniar.
Semua ASN tersebut menurut Setyo merupakan anggota Pokja ULP. Namun Kepala BKPSDM Yuliana Harimurti berkirim surat kepada kejaksaan, meminta untuk dijadwal. Ulang. Pemanggilan hari ini dilakukan untuk mengkonfrontir keterangan yang sudah diperoleh sebelumnya.
Lebih jauh Setyo menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sejak jam 10 pagi hingga jam 15.40, fokus untuk mencari fakta hukum dalam kasus Pasar Manggisan. Pemanggilan ASN maupun dari pihak swasta menurut Setyo masih akan terus dilakukan.
