Tersangka Dan Barang Bukti Pembunuhan Dan Pengecoran Surono Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik Satreskrim Polres Jember, selasa pagi menyerahkan Busani dan Bahar, tersangka pembunuhan dan pengecoran Surono ke Kejaksaan Negeri Jember. Ternyata hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan kedua tersangka yang merupakan ibu dan anak masih saling tuduh.
Jaksa penuntut umum Gedion Ardana Reswari kepada sejumlah wartawan menjelaskan, setelah dinyatakan P21, akhirnya Polres Jember menyerahkan Bahar dan Busani ke Kejaksaan Negeri Jember. Meski kasusnya sudah masuk tahap dua, sejauh ini lanjut Gedion, mereka belum sepenuhnya mengakui perbuatannya.
Bahkan mereka masih saling tuduh, bahar menuduh Busani dan selingkuhannya bernama Jumarin sebagai pelakunya dan sebaliknya Busani menuduh Bahar sebagai pelakunya. Meski demikian berdasarkan hasil penyidikan di tingkat kepolisian dan tes DNA memang eksekutornya mengarah kepada tersangka Bahar.
Lebih lanjut Gedion menjelaskan, pihaknya tidak mempersoalkan apakah mereka mau mengakui atau tidak. Namun pastinya dalam persidangan nantinya juga akan terungkap. Karena itu pihaknya segera mungkin akan berkoordinasi dengan Pengadilan Jember untuk menentukan jadwal sidang kasus tersebut.

(1.067 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.