Rampas Motor Ninja Dua Pemuda di Tanggul ditangkap

Diduga kuat merampas sepeda motor kawasaki ninja nopol N 4781 UF milik Mualifin warga Kecamatan Kraksan, Kabupaten Probolinggo, dua pemuda berinisial MS dan MD keduanya warga Desa Darungan, Kecamatan Tanggul ditangkap polisi. Sementara dua tersangka lainnya hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.

Kanit Resrkrim Polsek Tanggul, Ipda Dwi Sugiarto menceritakan, hari Senin sekitar pukul 21.00 wib, saat korban berada di rumahnya di  Ds. Manggisan, Kecamatan Tanggul tiba-tiba didatangi oleh empat orang pemuda yang tak dikenal. Tanpa alasan yang jelas mereka tiba-tiba marah.

Tidak cukup sampai di istu mereka kemudian mengambil paksa sepeda motor kawasaki ninja milik korban yang diparkir di rumahnya. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Tanggul. Tidak butuh waktu lama, Selasa tanggal 7 Januari sekitar pukul 01.30 Wib, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial MS dan MD. Sementara dua tersangka lainnya berinisial AR dan BN ditetapkan sebagai  DPO.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor kawasaki ninja dan BPKB nya milik korban. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

(1.306 views)