Satreskrim Polres Jember, Jumat siang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang karyawan SPBU Jambearum bernama Tumin warga desa setempat. Rekonstruksi kasus pembunuhan ini sengaja dilakukan polisi, untuk mencocokkan serta menyesuaikan dengan data, yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan.
Penasihat hukum tersangk, Fakih Imam Kurnain menuturkan, dalam reka ulang tersebut tersangka yang masih sangat ingat kejadiannya dapat dengan mudah dan lancar memerankan sebanyak 18 adegan, hingga akhirnya membacok korban hingga meninggal dunia. Salah satu yang peragakan di antaranya, sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban, tersangka sempat menuduh korban hendak mencuri sapi sehingga membuat korban tersinggung.
Selanjutnya korban terlibat adu mulut dengan tersangka.Usai cekcok tersebut tersangka sempat pulang ke rumahnya, kemudian kembali menemui korban di tempat kerjanya dengan membawa senjata tajam, dan membacokkannya hingga korban tewas.
Yang harus digarisbawahi dalam rekonstruksi tersebut lanjut Fakih, tersangka belum pernah memaksa meminta uang kepada korban hanya untuk membeli minuman keras. Namun keterangan yang disampaikan Fakih tersebut, sedikit berbeda dengan pernyataan tersangka yang diberikan polisi sebelumnya, di mana kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi karena permintaan tersangka tidak dituruti oleh korban.
Diberitakan sebelumnya, hanya karena tidak kunjung dibelikan miras, seorang warga Desa Jambearum, Kecamatan Puger berinisial IW, Rabu dini hari, nekat membacok tetangganya bernama Tumin hingga tewas. Tersangka menghabisi nyawa korban ditempat kerjanya, tepatnya di SPBU Desa Jambearum.
(1.092 views)