Ustaz TPQ di Desa Kesilir Kecamatan Wuluhan berinisial IB terdakwa kasus pencabulan terhadap santrinya, Selasa siang mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.
Kuasa Hukum terdakwa Gunawan Hendro kepada sejumlah wartawan menjelaskan, kliennya merasa keberatan terhadap bunyi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum beberapa waktu lalu, yang menurutnya masih banyak yang kurang jelas dan memberatkan. Karena itulah hari ini kliennya mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember.
Gunawan merinci materi eksepsi yang diajukan di antaranya, karena dakwaan yang dibacakan JPU tidak mencamtumkan waktu terjadinya tindak pidana pencabulan secara jelas. Dalam materi dakwaan disebut waktu terjadinya tindak pencabulan dari bulan Februari 2017 hingga Februari 2018, sehiingga menyulitkan terdakwa dalam melakukan pembelaan. Ditambah pihaknya memiliki saksi yang menyebut bahwa dalam rentan waktu tersebut terdakwa terkadang tidak ada di lokasi terjadinya tindak pidana pencabulan.
Selain itu Gunawan juga mempersoalkan materi dakwaan yang menyebut terdakwa melakukan kekerasan dan mengancam korban tidak akan lulus TPQ jika memberitahukan kepada orang tuanya. Padahal korban sendiri merupakan santri yang sekaligus ditunjuk sebagai staf pengajar di TPQ tersebut. Sehingga ancaman tidak akan diluluskan dari TPQ tidak masuk akal.
Karena itulah Gunawan memohon kepada Majelis Hakim agar eksepsi terdakwa diterima, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, atau setidaknya dinyatakan tidak diterima, membebasakan terdakwa dari semua dakwaan, serta memulihkan nama baik terdakwa seperti keadaan semua.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil tes DNA yang dilakukan oleh Tim Disaster Victim Identification atau DVI, Pusat Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Mabes Polri, terdakwa terbukti sebagai ayah biologis dari anak yang lahir dari rahim korban berinisial SD. Meski demikian tedakwa masih tetap tidak mengakui perbuatannya.
(979 views)