Setelah polisi mendalami kasus pencabulan yang dialami seorang gadis brumur 14 tahun warga Pakusari, akhirnya polisi menetapkan pelaku berinisial MR yang merupakan ayah kandung korban, sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Suyitno Rahman menceritakan, setelah penyidikan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ditambah hasil visum korban dari RSD Soebandi, pihaknya melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan ayah kandung korban berinisial MR sebagai tersangka.
Suyitno mengaku hingga saat ini pihaknya sudah mencari keberadaan tersangka untuk dilakukan penangkapan. Akibat perbuatannya tersangka, nantinya akan diancam pasal 82 Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan minimal 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, dua tahun mencabuli putrinya kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun, MR warga Kecamatan Pakusari, dilamporkan ke Mapolres Jember.
(938 views)